"Sekarang itu pembantu itu digaji kecil sekali, cuman dikasih makan tidur, itu enggak pantas dan mesti kita naikkan pelan-pelan. Itu tugas pusatlah," jelas Ahok di Istora, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Ahok membandingkan dengan mereka pekerja kantoran yang gajinya tinggi. Pekerja kantoran itu juga mendapat THR dan kesejahteraan yang layak.
"Biasanya yang ditekan itu yang jaga toko, atau jaga apa, itu yang jadi masalah. Makanya kita mesti mulai, idealnya itu PRT itu juga mesti digaji dengan baik. Kalau ini semua jalan, sampai suatu hari orang yang pas-pasan enggak bisa punya pembantu," terang dia.
Ahok juga menegaskan kepada para perusahaan agar segera membayar THR. "Itu sudah ada dalam peraturan menteri akan diberi sanksi pidana, tapi pada prakteknya enggak gampang karena permintaan untuk lapangan kerja ini terlalu besar, jadinya perusahaan juga sombong. Makanya kita mesti naikkan nilai kemampuan orang," urai dia.
Bagaimana dengan PNS, apakah dapat THR? "Emang nggak ada THR PNS itu, itu peraturan dari Mendagri dari dulu nggak ada THR. Gaji ke 13 itu yang dianggap THR. Itu yang masalah. Kalau staf saya sih masih dapatlah," tutup dia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar